Hearing Komisi II DPRD Pekanbaru dengan Pemko dan Pedagang Diwarnai Adu Mulut 

Sumber foto: istimewa.

SIBERONE.COM - Suasana rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Pekanbaru, dengan perwakilan Pemko dan pedagang, terkait Pasar Wisata Pasar Bawah, Rabu (14/9/2022) di ruang Banmus DPRD Pekanbaru, sangat dramatis. 

Padahal, hearing resmi yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE ini, dihadiri pihak berwenang, yang berkaitan dengan Pasar Bawah.

Mulai dari Kadisperindag Ingot Ahmad Hutasuhut beserta kepala bidang, Kabag Hukum Edi Susanto, perwakilan Inspektorat Maryedi, Bagian Aset Pemko, Bagian Kerjasama Pemko, Polsekta Kota Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, Anggota Komisi II Eri Sumarni, Zainal Arifin dan Munawar Syahputra, Perwakilan dan Pengacara PT Dalena Pratama Indah (eks Pengelola Pasar Bawah) Yurnalis SH, Ilham Ahong, serta perwakilan pedagang Pasar Bawah. 

Namun, hearing tersebut diwarnai adu mulut antar pedagang, sejak awal hearing dimulai. Kondisi ini terjadi, karena kebijakan Komisi II DPRD, yang menginginkan hanya yang benar-benar pedagang saja yang bisa masuk ke ruangan hearing.

Itu pun dibatasi hanya 5 orang. Di luar itu, tak diperkenankan masuk ruangan. Tapi situasi ini bisa dinetralkan pihak keamanan, Satpol PP dan pihak kepolisian. Adu mulut antar pedagang dan saling tunjuk tersebut, nyaris terjadi sepanjang hearing, mulai pukul 11.00 hingga pukul 14.15 WIB. 

Beberapa masukan dari pedagang ke Komisi II DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru. 

Seperti yang disampaikan perwakilan pedagang lama Pasar Bawah Asri. Katanya, para pedagang Pasar Bawah pada umumnya, sangat mendukung program pemerintah, dalam hal percepatan revitalisasi pasar. 

"Kami ingin mensukseskan revitalisasi seratus persen Pasar Bawah. Kami mendukung program pemerintah. Kami pedagang lama merasa tak dirugikan. Kami Ingin pedagang lama eksis, kami mencari makan. Kami nggak mau ada organisasi apapun menungganginya," papar Asri di hadapan Anggota Dewan dan pejabat Pemko. 

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Bawah lainnya, M Zen mengaku, punya 4 kios, merasa dirugikan. Bahkan dia menyayangkan rekomendasi yang keluarkan Komisi II DPRD tersebut, untuk percepatan revitalisasi pembangunan Pasar Bawah. 

Dia menilai dengan dikeluarkan rekomendasi kepada Pemko, untuk melanjutkan proses kerjasama kepada pemenang lelang PT Ali Akbar Sejahtera (AAS), merugikan pedagang yang berada di kelompoknya.

"Harusnya Komisi II dengar kami, kami sudah aspirasikan seluruhnya. Masa wakil rakyat tidak mendengarkan rakyat. Dugaan kami, orangnya sama PT Delena dengan PT Ali Akbar, " sebut Zen. 

Di dalam hearing, Zen sudah menyampaikan semua fakta. "Tapi kok bisa langsung direkomendasikan. Ini kontraknya 30 tahun," tambahnya. 

Zen juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah memaparkan aspirasi keluhan dan kerugian kelompoknya ke komisi II. 

"Kami sudah siapkan data fakta semua. Baik KTBHK (kartu tanda bukti hak kepemilikan) yang seharusnya 2023 berakhir, tapi diubah sepihak jadi tahun 2022. Padahal surat dari Pemko, turun ke PT Dalena itu tahun 2020, diundur ke 2017 untuk mengubah hak kami satu tahun yang hilang, sudah kami utara kan semuanya. Tapi tak diindahkan," akunya. 

M Zen juga menyampaikan keluhan dan keberatannya, terkait fasilitas Pasar Bawah dan perubahan-perubahan yang dilakukan dinilai merugikan pedagang. 

Mulai dari pengalihan fungsi musala menjadi kios, itu keluar kartu Tanda bukti hak kepemilikan (KTBHK) nya. Sementara ditegaskan Zen, musala kan tempat fasilitas umum. Termasuk basement yang dijadikan tempat berjualan, dan eskalator rusak. 

Sementara untuk kontrak PT Ali Akbar Sejahtera, masih keterangan Zen, kontraknya berjalan, tender 28 April sampai Mei, baru ditentukan tanggal 7 Juni. 

"Kami masih memegang surat akte jual beli dan surat KTBHK yang masih berlaku sampai tahun 2023, dan kami punya hak untuk bersuara, " tuturnya.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar